12 Klausul OHSAS 18001 : 2007
OHSAS – Occupational Health and Safety Assesment Series-18001 adalah standar internasional penerapan Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja atau di indonesia biasa disebut Manajemen K3. Tujuan dari OHSAS adalah memberikan Perlindungan terhadap para pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja dan lainnya.
Terdapat 12 prosedur wajib OHSAS 18001:
1. Prosedur Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko (Berdasarkan klausul 4.3.1)
2. Prosedur Evaluasi Kesesuaian Terhadap Persyaratan Hukum, Peraturan, Serta Perundang-undangan tentang K3 yang Berlaku (Berdasarkan klausul 4.3.2 dan 4.5.2)
3. Prosedur Kompetensi, Pelatihan, dan Kesadaran (Berdasarkan klausul 4.4.2)
4. Prosedur Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi (Berdasarkan klausul 4.4.3)
5. Prosedur Pengendalian Dokumen (Berdasarkan Klausul 4.4.5)
6. Prosedur Pengendalian Operasional (Berdasarkan Klausul 4.4.6)
7. Prosedur Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat (Berdasarkan Klausul 4.4.7)
8. Prosedur Pengukuran Kinerja dan Pemantauan (Berdasarkan Klausul 4.5.1)
9. Prosedur Penyelidikan dan Analisis Insiden (Berdasarkan klausul 4.5.3.1)
10. Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan (Berdasarkan Klausul 4.5.3.2)
11. Pengendalian Catatan / Rekaman (Berdasarkan Klausul 4.5.4)
12. Prosedur Audit Internal (Berdasarkan klausul 4.5.5)
Comments
Post a Comment