Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
PT Jasa Raharja (Persero) merupakan asuransi masyarakat Indonesia berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
Sumbangan/iuran wajib dibayarkan setahun sekali, yaitu bersamaan dengan pembayaran STNK. Jadi semua orang Indonesia yang mempunyai STNK pastinya ikut membayar asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.
Alur klaim Jasa Raharja:
1. Datangi kantor Jasa Raharja terdekat dan meminta formulir pengajuan klaim asuransi. Formulir ini gratis dan jika Anda harus membayar, beranikan diri Anda mengatakan bahwa formulir tersebut sudah seharusnya gratis.
2. Isi formulir dengan sebaik-baiknya dan pastikan Anda membawa laporan kecelakaan dari Polisi bagian Unit Laka Lantas Polres setempat atau dari unit lain yang menangani kecelakaan Anda.
Pastikan laporan tersebut ditandatangani dan diberi stempel. Anda bisa mendapatkan laporan kecelakaan ini dengan cara gratis.
3. Sebaiknya Anda juga membawa surat keterangan kesehatan dari dokter ataupun dari klinik dan RS yang merawat Anda. Surat keterangan tersebut berisi kondisi kesehatan Anda pasca kecelakaan dan yang akan Anda klaim asuransinya nanti.
4. Jangan lupa bawa KTP atau identitas lain milik Anda / para korban / ahli waris beserta foto copy-nya. Hal ini diperlukan jika Anda mewakili korban yang meninggal atau korban yang tak bisa mengurus sendiri klaim asuransinya.
5. Jika korban yang akan mengklaim asuransi mengalami luka-luka maka dokumen lain yang dibawa adalah kuitansi biaya rawat jalan dan juga kuitansi pengobatan yang asli dan sah (cap serta tanda tangan petugas RS).
Jika korban meninggal dunia, maka dokumen yang harus dibawa adalah surat/kartu KK / Surat Nikah dari korban meninggal dan juga ahli warisnya.
Menarik dan informatif artikelnya .... Terimakasih
ReplyDelete