Indikator Kriteria 4.7 RSPO : Rencana keselamatan dan kesehatan kerja didokumentasikan, dikomunikasikan secara efektif dan diimplementasikan
Indikator Mayor:
4.7.1 Harus tersedia kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja. Rencana keselamatan dan kesehatan yang didokumentasikan, diimplementasikan, serta dipantau keefektifannya.
4.7.2 Harus tersedia penilaian resiko, terdokumentasi dan terdapat catatan pelaksanaan.
4.7.3 Rekaman pelatihan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (lihat 4.8) dan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan hasil identifikasi bahaya dan analisis resiko harus tersedia bagi semua pekerja.
4.7.4 Petugas yang bertanggung jawab dalam program keselamatan dan kesehatan harus diidentifikasi dan tersedia rekaman pertemuan berkala untuk membicarakan masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
Indikator Minor:
4.7.5 Harus tersedia prosedur tanggap darurat dan kecelakaan kerja dalam bahasa Indonesia serta tersedia pekerja yang sudah mendapatkan pelatihan P3K di area kerja.
4.7.6 Semua pekerja harus disediakan layanan kesehatan dan dilindungi oleh asuransi kecelakaan kerja (lihat 6.5.3).
4.7.7 Harus tersedia rekaman tentang kecelakaan akibat kerja yang menggunakan Lost Time Accident (LTA).
Comments
Post a Comment